Home
/ kabar dpc
/ PERADI
Team Advokat YLBH PERADI SAI Jakarta Selatan Bantu Masyarakat Tuntut Hak
PERADI | 19 Aug 2024Media DNN - Jakarta | Sejumlah warga masyarakat Rt.001/Rw.011, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Warga Rt.018/Rw.05, Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara secara bersama kuasa Hukum dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PERADI SAI Jakarta Selatan pada hari Senin 29/7/2024 sekitar pukul 12.30 WIB mengelar aksi penolakan Sp.3 yang diberikan oleh Satpol PP kota Jakarta Utara kepada Warga yang terdampak pembangunan rumah pompa KBN Jakarta Utara.
Ironisnya, dimana warga setempat yang terdampak pembangunan rumah pompa KBN tersebut tidak diberikan ganti rugi justru warga diminta untuk menandatangani Pernyataan.
Selian itu, yang pada angka 5 warga diminta untuk tidak menuntut ganti rugi, hanya akan diberikan uang kerohiman sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Sementara, dalam mengambil keputusan yang mana sebelumnya warga tidak diundang untuk sosialisasi terkait dengan Rumah susun.
Atas adanya dugaan kesewenangan wenangan tersebut, melalui kuasa hukumnya warga menolak adanya penggusuran justru warga melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan Perkara Nomor : 464/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr dan Perkara Nomor: 465/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr di pengadilan negeri jakarta utara.
Dengan tergugat 1 adalah, Pemprov DKI Jakarta QQ Dinas Sumberdaya Air.
Tergugat 2. PT Nindya Karya Turut Tergugat 1 Walikota Jakarta Utara, Turut Tergugat 2, Satpol PP Pemprov DKI jakarta QQ Satpol PP Kota Jakarta Utara.
Turut Tergugat 3 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Turut Tergugat 4 Kel. Semper Timur dan Kelurahan Rorotan, Kec Cilincing Jakarta utara.
Terkait hal ini, melalui kuasa hukumnya warga YLBH SAI JAKSEL meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan eksekusi sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal ini, melalui kuasa hukumnya warga YLBH SAI JAKSEL meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan eksekusi sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dan ketua pusat bantuan Peradi Sai Jakarta selatan Jhon fardinan SH, menghimbau serta meminta marilah kita sama mentaati proses hukum yang sedang di gugat di pengadilan.
Semenatra dari salah seorang pengacara Peradi Bapak Supriadi Renhoat. SH, mengatakan siap akan mengawal jalannya persidangan demi kepentingan masyarakat.," pungkasnya. (Team/red/YLBH - SAI Jaksel).
Penulis : Redaksi
Publish : 30 Juni 2024
PERADI | 26 Nov 2024
PERADI | 26 Nov 2024