Home
/ kabar dpc
/ berita
DPC Peradi SAI Denpasar Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Diikuti 42 Sarjana Hukum
PERADI | 09 May 2024TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Advokat mungkin menjadi salah satu pekerjaan impian, terutama bagi mereka yang kuliah di bidang hukum.
Namun tidak semua lulusan Fakultas Hukum bisa bekerja menjadi seorang Advokat.
Sebab untuk bisa menduduki posisi tersebut mereka perlu menempuh pendidikan lanjutan, yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
PKPA adalah pendidikan lanjutan yang disyaratkan oleh Undang-Undang Advokat dan harus diikuti oleh seorang sarjana hukum jika ingin menjadi seorang advokat.
PKPA diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerjasama dengan fakultas hukum atau sekolah tinggi ilmu hukum.
Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar sebagai organisasi advokat menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA. PKPA diselenggarakan di Hotel Quest San Denpasar, Jumat 3 Mei 2024 sampai dengan tanggal 24 Mei 2024.
PKPA kali ini merupakan PKPA Angkatan IX yang diikuti oleh 42 orang lulusan fakultas hukum dari berbagai kalangan. Digelarnya PKPA ini bagi para lulusan fakultas hukum untuk menjadi seorang advokat.
"Kami membatasi jumlah peserta PKPA maksimum 42 peserta. Ini untuk menjaga kualitas dan selalu dilaksanakan dengan system tatap muka agar sesuai dengan Motto PKPA kami, Quality is Our Prime Concern," terang Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, I Wayan Purwita, S.H.,M.H., CLA melalui siaran tertulisnya, Sabtu, 4 Mei 2024.
Dalam penyelenggaraan PKPA, DPC Peradi SAI Denpasar bekerja sama dengan fakultas hukum dengan akreditasi unggul yaitu Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud). Kurikulum mata ajar PKPA dikemas tidak kurang dari 25 kali pertemuan dengan prioritas pengajaran pada hukum acara di semua bidang yang dibutuhkan oleh seorang penegak hukum.
Meliputi hukum acara perdata, pidana, tata negara, perselisihan hubungan industrial, perceraian, mahkamah konstitusi, hak asasi manusia, hak kekayaan intelektual, perancangan kontrak, legal opinion, legal due dilligence, legal research, E-court dan tentunya kode etik profesi advokat.
"Sesuai visi kami, DPC PERADI SAI Denpasar sangat menekankan pentingnya menjalankan profesi berlandaskan pada kode etik advokat. Karena itu sejak dini peserta PKPA diberi pemahaman dan keterampilan beracara dengan tidak melanggar hukum," jelas Wayan Purwita.
"Seluruh peserta yang ikut program PKPA di DPC PERADI SAI Denpasar, wajib sudah lulus dari fakultas hukum atau sekolah tinggi ilmu hukum. Kami tidak menerima peserta dari kalangan mahasiswa, karena bertentangan dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Di mana Peserta PKPA adalah lulusan fakultas hukum, bukan mahasiswa fakultas Hukum," imbuhnya.
Dengan diselenggarakannya PKPA ini, Wayan Purwita berharap dapat menghasilkan calon-calon advokat yang mempunyai kapasitas dan kredibilitas yang dibutuhkan oleh profesi advokat sebagai salah satu pilar penegak kukum di Indonesia umumnya dan di Bali khususnya. CAN
PERADI | 26 Nov 2024
PERADI | 26 Nov 2024