Home / berita / Continuing Legal Education (CLE)

Antusiasme Tinggi Pendidikan Hukum Berkelanjutan PERADI-SAI

WWW.HUKUMONLINE.COM | 06 Apr 2021

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI-SAI) menggelar kegiatan Pendidikan Hukum Berkelanjutan atau Continuing Legal Education (CLE) pada Senin (22/3). Kegiatan yang dilaksanakan Komite Pendidikan Berkelanjutan ini bertema ‘Kupas Tuntas Peraturan Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law’.

Didapuk sebagai Pembicara Utama, Ketua Umum PERADI-SAI Juniver Girsang mengungkapkan bahwa program ini memiliki tujuan agar para advokat PERADI-SAI mendapat penyegaran dan penguatan kapasitas. “Selain itu, memberikan kesempatan bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat untuk berbagi pengalaman praktis terkait penerapan UU Cipta Kerja,” katanya.

Pakar dan Praktisi Senior Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan, Aulia Kemalsjah Siregar lantas mengupas satu demi satu ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Ketua Komite Pendidikan DPN sekaligus moderator, Dewi Savitri Reni menjelaskan, meski baru diadakan kali pertama, CLE perdana mendapatkan perhatian dan antusiasme tinggi dari para advokat, mahasiswa, serta masyarakat umum. "Peserta webinar yang hadir dalam kegiatan ini mencapai 327 orang dari beragam latar belakang. Antusiasme peserta sangat besar sehingga tanya-jawab diperpanjang hingga pukul 17.50. Seharusnya webinar ini mulai jam 13.00 - 17.30 WIB, " Savitri menambahkan.

Dalam presentasi setebal 74 halaman, Dewan Kehormatan PERADI-SAI, Kemalsjah menyatakan bahwa ada sejumlah pasal dalam Omnibus yang perlu mendapat perhatian, di antaranya ketentuan Alih Daya dan PHK. Ia juga sempat menyinggung kedudukan advokat. Menurutnya, advokat yang mendapatkan gaji dari firma hukum secara hukum harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal PERADI-SAI Patra M Zen mengatakan, di Amerika dan Eropa, CLE merupakan pendidikan profesional bagi para advokat setelah diangkat. Di Amerika Serikat, advokat wajib menyelesaikan CLE tertentu agar dapat memperpanjang izin advokat di banyak negara bagian. "Di Indonesia belum mandatory. Namun, saya yakin seiring waktu pendidikan hukum berkelanjutan ini akan menjadi kebutuhan pokok bagi advokat," pungkas Patra.

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI).

Sumber Berita : hukumonline.com