Home
/ kabar dpc
/ Berita
Aklamasi Anthon Raharusun Terpilih Jabat Ketua Peradi SAI Kota Jayapura
PERADI | 21 Jun 2023JAYAPURA RadarPagiNews – Secara aklamasi Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H terpilih menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi SAI Kota Jayapura dalam Muscab I Peradi SAI Kota Jayapura yang digelar Jumat pekan lalu (16/6/2023).
Yohanis G. Banay, S.H. selaku Ketua Panitia MUSCAB I DPC PERADI SAI Kota Jayapura menjelaskan Muscab dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan tentang Gugus Tugas (Task Force) Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Jayapura, tanggal 23 Mei 2022, yang antara lain memberikan mandate kepada Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H., untuk membentuk Gugus Tugas Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Jayapura.
Kedua mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) dengan jumlah minimal peserta MUSCAB sebanyak 50 Advokat sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.
Mandat yang diberikan tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut dan Kedua mandate tersebut telah dilaksanakan, di mana pada tanggal 30 Mei 2022 telah dalam rapat kerja Tim Gugus Tugas bertempat di Hotel Sahid pada waktu itu, telah dibentuk DPC PERADI SAI Kota Jayapura sehingga keberadaan DPC PERADI Kota Jayapura telah sah dibentuk di Jayapura.
Sedangkan Musyawarah Cabang Jumat pekan lalu, telah dilaksanakan, dengan agenda utama memilih Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura yang definitif untuk masa jabatan 4 tahun 2023 – 2027.
Lanjut Yohanis G. Bonay, S.H. sesuai Jadwal Muscab I DPC PERADI SAI Kota Jayapura pada Sidang Pleno I, adalah Pimpinan Sidang dan Penyerahan Pimpinan Sidang.
Terpilih selaku Pimpinan Sidang sebanyak lima orang, yaitu, Amir Mahmud Madubun, S.H.,M.H. selaku Pimpinan Sidang, dibantu oleh 4 (empat) orang anggota masing-masing: Yance Pohwain, S.H.,M.H., Dina Laura Rumbiak, S.H.,M.H., Yusman Conoras, S.H. dan Soetjahyono Tukiran, S.H.
Berhubung karena satu orang Calon Ketua, maka pada sidang Pleno ke-IV Sidang Pemilihan Calon Ketua meminta pendapat pada peserta, mengingat para anggota peserta Muscab memiiki hak untuk dipilih dan memilih, maka pimpinan mempersilahkan kepada para peserta Muscab untuk menyampaikan pandangan/pendapat mengenai Pemilihan Ketua, di mana forum menghendaki Pemilihan dilakukan secara Aklamasi.
Hal ini mengingat hanya satu orang calon Ketua DPC, maka oleh Pimpinan Sidang kemudian menetapkan dalam Surat Keputusan No. 08/Muscab-I/PERADI-SAI/2023, tanggal 16 Juni 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura Masa Bakti 2023-2027, Memutuskan dan Menetapkan: Pertama: Mengesahkan dan mengangkat Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. sebagai Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang PERADI Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura Masa Bakti 2023 – 2027.
Kedua, Memerintahkan Ketua Cabang DPC PERADI SAI Kota Jayapura Masa Bakti 2023-2027 untuk segera membentuk Susuna Pengurus DPC PERADI SAI Kota Jayapura.
Anthon Raharusun dalam Visi Misi-nya menyampaikan Visinya, yaitu, “Mewujudkan Advokat yang Berkualitas, Profesional, Jujur dan Berintegritas”. Dimana untuk mewujudkan keempat visi hal tersebut adalah bahwa, dengan meningkatkan mutu advokat yang baik dan berkualitas, maka masyarakat pencari keadilan dapat terlindungi dengan baik. Kalau masyarakat pencari keadilan dapat terlindungi dengan baik, maka perlindungan dan penghormatan terhadap HAM akan semakin baik dalam proses penegakan hukum.
Sebab menegakkan keadilan belum tentu menegakkan keadilan sekaligus, tetapi menegakan keadilan sudah pasti ikut menegakan hukum. Kalau sajak ada Advokat yang suka bersentuhan dengan “Mafia Peradilan”, maka bukan saja menurunkan citra dan martabat seorang Advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), tetapi juga ikut menurunkan citra dan wibawa dari pajabat peradilan itu sendiri.
Dalam menyampaian Program Kerja dalam 4 tahun kepemimpinannnya akan memfokuskan pada lima Program Prioritas/Utama, yaitu dalam rangka mempersiapkan pembentuk cabang-cabang Peradi di beberapa Kabupaten, maka akan membentuk cabang-cabang penghubung (Laision Officer) dari DPC PERADI SAI Kota Jayapura, di Kabupaten Jayapura, Biak, Timika dan Merauke.
Membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Kota Jayapura untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, maka akan dilayani secara gratis atau Pro Bono.
Membentuk Dewan Kehormatan Daerah untuk menindak para Advokat yang dalam menjalankan tugas profesinya, ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik Advokat yang merugikan masyarakat atau Kliennya. Membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Provinsi Papua, apabila telah terbentuk tiga DPC dan terakhir, menyelenggarakan Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk meningkatkan jumlah Anggota PERADI SAI di seluruh Tanah Papua. (Mina)
Penulis : HERMINA
Publish : 20 Juni 2023
Sumber : radarpaginews.com
PERADI | 26 Nov 2024
PERADI | 26 Nov 2024